APAKAH DIANJURKAN MENJAWAB IQAMAT MUADZIN?

APAKAH DIANJURKAN MENJAWAB IQAMAT?

Para ulama terbagi menjadi 2 pendapat dalam masalah ini, yaitu;

Pertama: Dianjurkan menjawab iqamat sebagaimana menjawab adzan. Juga dianjurkan membaca shalawat kepada Nabi dan doa:

اللهم رب هذه الدعوة التامة…إلخ

Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Diantaranya madzhab Syafii, Madzhab Hambali, dan mayoritas ulama madzhab Hanafi. Juga pendapat Tim Fatwa Arab Saudi, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Al-Albani.

Dalil mereka adalah hadits yang berbunyi:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ (ثُمَّ قَالَ فِي الْثَّالِثةِ) لِمِنْ شَاءَ “

“Antara tiap dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat. Antara tiap dua adzan itu terdapat shalat” (Kemudian pada yang ketiga kalinya beliau bersabda) : “Bagi yang menghendaki” (HR. al-Bukhari)

Maksud dari “Antara tiap dua adzan itu terdapat shalat” adalah adzan dan iqamat. Apabila iqamat disebut juga adzan maka masuk dalam hadits Nabi:

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوامِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا

“Apabila kalian mendengar muadzin, jawablah adzannya. Kemduian bacalah shalawat untukku. Karena orang yang membaca shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.” (HR. Muslim).

Sehingga iqamat disamakan dengan adzan dalam hal anjuran menjawab bagi yang mendengarnya, bershalawat serta doa seusai adzan.

Berdalil juga dengan hadits yang berbunyi: “Nabi mengucapkan seperti apa yang diucapkan sahabat Bilal saat iqamat, kecuali ucapan :qad qamatish shalah, beliau mengucapkan: Aqamahallahu wa adamaha. (HR. Abu Daud), namun hadits ini dhaif.

Kedua: Tidak dianjurkan menjawab iqamat bagi yang mendengarnya. Juga tidak dianjurkan membaca shalawat kepada Nabi dan doa:

اللهم رب هذه الدعوة التامة…إلخ

Karena hal ini khusus untuk menjawab adzan saja.

Ini adalah pendapat sebagian ulama dalam madzhab Hanafi. Juga pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah.

Mereka mengatakan, adzan dan iqamat memiliki perbedaan sehingga tidak bisa iqamat disamakan dengan adzan. Begitu pula hadits yang menerangkan Nabi mengucapkan seperti apa yang diucapkan bilal saat iqamat adalah hadits dhaif, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

Syaikh Muhammad Shaleh al-Munajjid berkata: Intinya, masalah ini termasuk masalah ijtihad, dan dalil-dalil yang dikemukakan masih mengandung kemungkinan-kemungkinan. Setiap orang mengamalkan sesuai ilmu yang sampai kepadanya, sekalipun saya memilih menjawab ucapan muadzin (yang adzan) khusus saat adzan saja, Wallahu a’lam.

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *