Kapan Seorang Makmum Berdiri Pada Saat Mendengar Iqamat?

Kapan Seorang Makmum Berdiri Pada Saat Mendengar Iqamat?

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan waktu berdirinya makmum untuk shalat dalam beberapa pendapat, imam Nawawi telah menyebutkannya di dalam kitabnya Al- Majmu’ sebagaimana berikut:

1. Makmum berdiri pada saat muadzin mulai mengumandangkan iqamat, ini pendapat ‘Atha’ dan Zuhri.

2. Makmum berdiri pada saat mendengar “Hayya ‘Alas Shalah”, ini pendapat Abu Hanifah.

3. Makmum berdiri setelah muadzin selesai dari iqamat, ini pendapat imam Syafi’i.

4. Berdirinya makmum tidak ada batasan waktunya, dibolehkan baginya untuk berdiri sejak awal iqamat, tengah, atau diakhirnya, ini pendapat imam Malik.

5. Makmum disunnahkan berdiri pada saat muadzin mengucapkan “Qad qamat as shalah” jika makmum telah melihat imam datang, adapun jika ia belum melihatnya maka ia berdiri pada saat melihat imam sudah datang, ini pendapat Ahmad.

Tidak ada dalil yang jelas dari sunnah yang mendasari salah satu dari pendapat di atas, semuanya itu merupakan hasil ijtihad para imam sesuai dengan yang nampak bagi setiap mereka.

Atas dasar inilah maka, dalam masalah ini termasuk sesuatu yang longgar. Seorang makmum itu berdiri kapan saja baik di awal iqamat atau di tengahnya. Akan tetapi sunnah telah menunjukkan bahwa bahwa seorang muadzin jika telah mengumandangkan iqamat sementara imam belum masuk masjid, maka para makmum tidak berdiri sebelum melihatnya.

Dari Abu Qatadah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa ia berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي
رواه البخاري (637) ومسلم (604)

وفي رواية لمسلم :  حَتَّى تَرَوْنِي قَدْ خَرَجْتُ

“Jika shalat sudah dikumandangkan iqamat, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku”. (HR. Bukhari: 637 dan Muslim: 604)

Dan di dalam riwayat Muslim: “Sampai kalian melihatku telah keluar”

Imam Ibnu Rusydi Al Maliki berkata:
“Jika hal ini benar –yaitu hadits Abu Qatadah di atas- maka wajib diamalkan, dan jika tidak, maka masalah ini tetap pada asalnya yaitu termasuk yang dimaafkan, maksudnya tidak ada tuntunannya, dan bahwa jika setiap orang sudah berdiri maka baik juga”. (Lihat Kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah)

Syaikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah ada di dalam sunnah waktu tertentu berdiri untuk shalat pada saat iqamat?”. Maka beliau menjawab:
“Tidak ada sunnah tertentu yang menjelaskan kapan waktu berdiri, hanya saja Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

 لا تقوموا حتى تروني

“Janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku”.

Maka kapan saja seseorang berdiri di awal iqamat, tengah, atau di akhirnya maka semua itu boleh-boleh saja”. (Lihat Kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin). Wallahu a’lam

Sumber: islamqa.info

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *