Makmum Mendahului Gerakan Imam Apakah Shalatnya Batal?

Makmum Mendahului Gerakan Imam Apakah Shalatnya Batal?

Seorang makmum diharamkan mendahului gerakan imam, terdapat ancaman bagi makmum yang melakukan perbuatan ini sebagaimana dalam hadits yang berbunyi;

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sah atau tidaknya shalat seorang makmum yang mendahului gerakan imam.

Mayoritas ulama berpendapat shalatnya tetap sah.

Adapun Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa shalatnya tidak sah. Beliau Rahimahullah berkata: “Makmum yang mendahului gerakan imam, shalatnya tidak dianggap”.

Para ulama madzhab Hambali juga berkata: “Makmum yang mendahului imam pada gerakan rukun shalat seperti rukuk atau sujud, wajib kembali dan melakukan gerakannya harus setelah imam melakukannya, apabila dengan sengaja ia tidak kembali hingga imam melakukan gerakan tersebut maka shalatnya batal. Pendapat ini yang dipilih oleh Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah.

Wallahu A’lam

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *