Ta’min (Ucapan Aamiin) Dianjurkan Untuk Imam Atau Makmum?

Ta’min (Ucapan Aamiin) Dianjurkan Untuk Imam Atau Makmum?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Al-Bukhari dan dan Muslim)

Dari hadits ini ulama berbeda pendapat tentang ucapan “aamiin”, apakah dianjurkan untuk imam atau makmum?

Pertama: Dalam salah satu pendapat Imam Malik rahimahullah bahwa ucapan “aamiin” tidak disyariatkan untuk imam, akan tetapi hanya untuk makmum.

Mereka mentakwil sabda Rasulullah:

إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا

“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”
Menjadi “apabila imam sampai pada bacaan yang menyebabkan makmum harus mengucapkan “aamiin”, maka bagi makmum ucapkanlah “aamiin”, bukan dimaksudkan mengucapkan “aamiin” itu sendiri.

Kedua: Menurut Imam Asy-Syafii dan Imam Ahmad bahwa mengucapkan “aamiin” itu sunnah bagi setiap orang yang shalat, baik ia sebagai imam, makmum atau ketika shalat sendirian, sesuai dzahir hadits di atas dan hadits-hadits lain.

Ketiga: Menurut madzhab Dzhohiriyyah bahwa mengucapkan “aamiin” adalah wajib bagi setiap orang yang shalat, karena berdasarkan dzohir hadits di atas, dan setiap perintah menunjukkan kewajiban.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *