KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
APAKAH UCAPAN TAKBIR DALAM SHALAT HUKUMNYA WAJIB?
Para ulama telah sepakat tentang wajibnya takbiratul ihram dalam shalat berdasarkan hadits yang menceritakan Nabi mengajarkan shalat kepada orang yang jelek shalatnya (Al-musi’ fi shalatihi). Disebutkan dalam hadits tersebut:
قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
Beliau bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. (HR. Muslim)
Adapun ucapan takbir selain takbiratul ihram, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau tidak? berikut pendapatnya;
Pertama: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa yang wajib hanya takbiratul ihram adapun selainnya hukumnya sunnah. Karena yang diwajibkan adalah gerakan-gerakan shalat, juga dalam hadits yang menceritakan orang yang shalatnya jelek (Al-musi’ fi shalatihi) tidak disebutkan ucapan takbir kecuali hanya disebutkan takbiratul ihram. Disebutkan dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari, ‘Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya bacaan takbir pada shalat selain takbiratul ihram”.
Kedua: Imam Ahmad dan Imam Dawud Adz-Dzahiri, selain mewajibkan takbiratul ihram, juga mewajibkan takbir intiqal. Intiqal artinya perpindahan, dikatakan demikian karena takbir-takbir ini dilakukan ketika perpindahan dari satu gerakan wajib ke gerakan wajib yang lain. Mereka berdalil pada perbuatan Nabi secara terus menerus dalam melakukan takbir tersebut, sedangkan dalam hadits disebutkan, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. Dan madzhab ini mendatangkan riwayat lain dari Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai, bahwa Nabi bersabda kepada orang yang shalatnya jelek, ” Kemudian bersabda: ‘Allahu Akbar, kemudian rukuk’, lalu menyebutkan takbir-takbir lainnya.
Wallahu A’lam