KAPAN DIANJURKAN MENGANGKAT TANGAN KETIKA SHALAT?

KAPAN DIANJURKAN MENGANGKAT TANGAN KETIKA SHALAT?

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا اِفْتَتَحَ اَلصَّلَاةَ  وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ  وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ اَلرُّكُوعِ

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya lurus dengan kedua bahunya ketika beliau memulai shalat, ketika bertakbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku’. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat tentang disyariatkannya mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Adapun mengangkat tangan pada kondisi lainnya ulama berbeda pendapat.

Pertama: Disunnahkan mengangkat tangan pada 3 keadaan seperti diterangkan dalam hadits yaitu saat takbiratul ihram, ketika hendak rukuk dan ketika mengangkat kepala seusai rukuk. Ini adalah pendapat mayoritas sahabat, tabiin, Imam Asy-Syafii dan Ahmad.

Kedua: Mengangkat tangan disunnahkan pada 4 keadaan yaitu saat takbiratul ihram, ketika hendak rukuk, ketika mengangkat kepala seusai rukuk dan ketika bangkit dari tasyahud awal menuju rakaat berikutnya pada shalat yang memiliki dua tasyahud. Ini adalah pendapat lain Imam Ahmad, yang dipilih oleh Imam Ibnu Taimiyah dan syaikh Abdurrahman As-Sa’di

Dalil dari pensyariatan mengangkat tangan ketika bangkit dari tasyahud awal adalah merujuk pada perbuatan Nabi seperti yang diceritkan Ibnu Umar radhiyallahu anhu. Juga berdasarkan hadits dari Abi Hamid yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Imam At-Tirmidzi menshahihkannya: “Kemudian Apabila bangkit dari dari setiap dua rakaat (tasyahud awal), beliau mengangkat tangannya hingga sejajar dengan pundaknya”.

Ketiga: Tidak disyariatkan mengangkat tangan kecuali saat takbiratul ihram. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.

Dalilnya adalah hadits dari Bara’ bin ‘Azib, Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila takbiratul ihram belia mengangkat tangan, kemudian tidak melakukan lagi setelah itu. (HR. Abu Daud)

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *