KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MEMANDIKAN DAN MENGKAFANI MAYIT
A. DETIK-DETIK SAKARATUL MAUT DAN WAFAT
1. Dianjurkan mentalqin orang yang sedang sakaratul maut dengan kalimat laa ilaaha illallaah. “Talqinlah orang yang sedang sakaratul maut dengan laa ilaaha illallaah. (HR. Muslim)
2. Saat sudah wafat hendaknya yang hadir memejamkan matanya, berdoa kebaikan untuk mayit, menutup jasad mayit dengan kain yang menutupi sekujur tubuh, menyegerakan pengurusan jenazah dan melunasi hutangnya dengan hartanya walaupun sampai habis hartanya.
B. MEMANDIKAN MAYIT
1. Memandikan mayit hukumnya wajib. Mayit dimandikan keluarganya atau orang shaleh, adil dan paham hukum memandikan
2. Mayit laki-laki dimandikan oleh laki-laki, perempuan oleh perempuan. Suami istri berhak memandikan pasangannya yang wafat. Setiap lelaki dan wanita boleh memandikan anak-anak yang berumur di bawah 7 tahun.
2. Meletakkan mayit di bangku yang digunakan untuk memandikannya
3. Kemudian menutupi auratnya dengan kain lebar
4. Kemudian melepas pakaiannya
5. Menutupinya dari pandangan mata dengan meletakkannya di kamar atau ruangan tertutup lainnya.
6. Kemudian orang yang memandikannya mengangkat kepala mayit mendekati posisi duduknya
7. Kemudian mengurutkan tangannya ke perut mayit dan memijat ringan untuk mengeluarkan sisa kotoran di perut mayit.
8. Kemudian membersihkan dua jalan kotoran dan menceboki mayit.
9. Membasuh najis yang keluar dari dua jalan dengan cara membalut tangannya dengan kain
10. Kemudian berniat memandikannya dengan mengucapkan bismillah, mewudhukannya seperti wudhu untuk shalat kecuali pada tata cara berkumur dan beristinsyaq, keduanya cukup dengan mengusap mulut dan kedua hidungnya
11. Kemudian membasuh kepala dan jenggotnya dengan air bidara atau sabun atau lainnya
12. Kemudian membasuh bagian kanan tubuh kemudian bagian kiri
13. Kemudian menyempurnakan guyuran atau basuhan air ke bagian tubuh lainnya.
14. Saat memandikan dianjurkan membalut kedua tangannya dengan kain. Yang wajib adalah membasuhnya dengan sekali basuhan bila sudah terwujud bersih dengannya, namun yang dianjurkan adalah tiga kali basuhan meskipun sudah bersih.
15. Dianjurkan untuk basuhan terakhir mengggunakan air kapur barus. Kemudian jasad mayat dilap dengan handuk, dan dibuanglah darinya bagian tubuh yang disyariatkan untuk dibuang seperti kuku dan bulu. Rambut wanita bisa dikepang dan digeraikan ke belakangnya.
16. Bila mayit tidak bisa dimandikan karena tidak ada air atau jasadnya terpotong-terpotong karena terbakar atau sebab lainnya, maka mayit ditayamumkan dengan debu.
17. Bagi yang memandikan mayit, disunnahkan mandi setelahnya.
C. MENGKAFANI MAYAT
1. Mengkafani jenazah hukumnya adalah wajib
2. Kafan yang digunakan untuk mayit hendaklah dibeli dari hartanya sekalipun ia tidak mewariskan kecuali hanya harta yang digunakan untuk membeli kain kafan itu
3. Mayit laki-laki dikafani dengan 3 lembar kain, adapun mayit wanita dikafani dengan 5 lembar, terdiri dari kain sarung, kerudung, baju dan 2 lembar kain panjang.
4. 3 lembar kain untuk laki-laki dibentangkan dan ditumpuk, yang satu di atas lainnya. Kain kafan yang ditumpuk, dibawahnya diletakkan ikatan-ikatan yang akan digunakan mengikat mayat.
5. Letakkanlah wewangian pada kain, pada bagian untuk meletakkan dua pantat mayat diletakkan kapas yang diberi wewangian, boleh juga seluruh kain diletakkan kapas di atasnya, baru kemudian jenazah diletakkan di atas kain yang telah disiapkan. Saat meletakkan mayit tentunya kondisi mayit masih ditutup auratnya.
6. Meletakkan kapas di kedua matanya, lubang hidung, bibir, telinga dan pada tempat-tempat sujudnya.
7. Kemudian ujung lapisan kain pertama digunakan untuk menutupi bagian kanan badan jenazah. Dan ujung yang lain digunakan untuk menutupi bagian kiri badan jenazah. Kemudian hal yang sama dilakukan pula pada lapisan kain yang kedua dan ketiga.
8. Kemudian kain penutup aurat sementara ditarik. Lalu mayit diikat dengan 7 ikatan. Tidak mengapa apabila ikatan kurang dari 7, karena tujuan utamanya agar kain kafan tidak terlepas.
9. Dan jenazah wanita dibungkus dengan 5 lembar kain kafan: 1. Sarung untuk badan bagian bawah, 2. Kerudung penutup kepala, 3. Gamis (sejenis pakaian, akan tetapi kedua sisinya terbuka), 4 dan 5 dua lapisan kain kafan yang lebar menutupi seluruh tubuhnya.
Wallahu a’lam