KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
PENGAJAR MENERIMA UPAH
-Mayoritas ulama membolehkan menerima upah dari adzan, ruqyah, mengajarkan Al-Quran, mengajarkan ilmu, dan imam
-Dalam jihad sekalipun para sahabat menerima kafalah atau upah dari baitul mal dan gonimah
-Dalam kitab Al-Mumti’ Fil Qowaid Al-Fiqh, seorang pengajar mengambil upah termasuk dalam maslahat, karena apabila pengajar tersebut tidak menerima upah otomatis akan menyibukkan diri bekerja, lalu siapa yang akan mengajar? Sekalipun pengajar itu bisa sambil berbisnis, akan tetapi di sana ada bagian-bagian urusan agama yang harus ditangani oleh orang-orang yang konsen pada urusan tersebut sehingga tidak memungkinkan berbisnis, lalu dari mana biaya hidup orang-orang tersebut? maka harus diberi upah.
-Pengajar di zaman salafus soleh tentu memiliki kondisi-kondisi yang berbeda dengan sekarang, diantaranya, rata-rata zaman dahulu para penuntut ilmu itu datang ke majlisnya guru, sehingga guru tidak banyak mengeluarkan biaya, adapun sekarang rata-rata guru yang datang ke majlis, misalnya seorang guru dari Jakarta atau Bogor harus datang ke Surabaya, ke Makassar, ke Jatim, ke Kalimantan, antar kabupaten, antar kecamatan bahkan ke luar negeri, apakah itu tidak membutuhkan biaya? Misal saja, seorang guru mengendarai mobil, berapa biaya bahan bakar mobil? biaya tol, konsumsi, gaji sopir dan lainnya, jika guru mengajar 4 atau 5 kali dalam sepekan berapa biaya yang akan dikeluarkan? apakah semua biaya akan ditanggung oleh guru? dan dari mana guru dapatkan uang tersebut sedangkan waktunya habis untuk mengajar?
-Jika ada seorang guru, mampu membiayai semua operasional mengajar atau dakwah dengan sendiri tentu itu lebih baik, hanya saja itu tidak bisa dilakukan oleh semua guru, biasanya yang mampu seperti itu karena sang guru memiliki kelebihan harta baik dari bisnis, dari menulis buku atau lainnya. Banyaknya yang kita dapati, walaupun sang guru memiliki bisnis tetap saja menerima upah, karena bisnis yang ia geluti tidak seberapa atau tidak selamanya bisnis itu berjalan dengan baik atau kebutuhan hidup tidak tercukupi dari bisnis tersebut. Lalu bagaimana dengan guru yang tidak memiliki bisnis?
-Yang dirinya seorang guru atau pengajar akan lebih paham tentang masalah ini, jadi sebagai pemirsa tidak layak menghakimi seorang guru atau ustadz dengan ucapan “mengajar atau dakwah kok menerima upah?”.
-Dahulu di zaman sebagian salafus saleh, buku yang ditulis ulama itu ditimbang lalu dihargai dengan emas. Di sebagian negara, guru agama, imam, dan muadzin digaji oleh negara dengan gaji yang cukup oleh negara. Sedangkan di negara anda?
-Wallahu A’lam-
@Abul Fata Miftah Murod, Lc