Bolehkah Buang Angin Di Dalam Mesjid?

Bolehkah Buang Angin Di Dalam Mesjid?

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama,

Pendapat pertama:

Tidak mengapa buang angin di dalam mesjid, hanya saja yang lebih baik adalah tidak melakukan hal tersebut, baik ketika ada orang lain maupun ketika sedang sendirian di dalam mesjid.

Karena meskipun ketika sedang sendirian di dalam mesjid, tetapi ada malaikat yang terganggu dengan perbuatan tersebut.

Karena disebutkan dalam hadits bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia,”
(HR Bukhari dan Muslim).

Karena aroma daripada angin yang dikeluarkan dari dubur manusia itu mengganggu manusia maka hal tersebut juga bisa mengganggu malaikat yang ada di mesjid.

Pendapat kedua:

Bahwa buang angin di dalam mesjid hukumnya adalah makruh baik ketika bersama orang lain maupun sendirian di mesjid.

karena terdapat hadits yang menyebutkan bahwa para malaikat terganggu dengan apa yang menyebabkan manusia terganggu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat ketiga:

Hukum buang angin di dalam mesjid adalah haram.

Mereka beralasan bahwa dengan buang angin di dalam mesjid, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak menghormati mesjid serta mengganggu para malaikat yang ada di sekitarnya seperti hadits yang sudah disebutkan sebelumnya.

Adapun pendapat yang dipilih adalah pendapat yang kedua, yakni pendapat yang menyatakan bahwa hukum buang angin di dalam mesjid adalah makruh karena perbuatan tersebut dapat mengganggu manusia di sekitarnya ketika banyak orang di dalam mesjid serta mengganggu malaikat ketika ia sendirian di mesjid.

Wallahu A’lam

Referensi:
– Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab
– Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah

Sumber:
https://t.me/rhaudhatululum

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *