POIN-POIN YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT

POIN-POIN YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT

1. Imam An- nawawi mengatakan, ” walaupun penuntut ilmu mampu bekerja sesuai kondisinya, tapi ia sibuk mempelajari sebagian ilmu syar’i yang apabila bekerja maka ia terhambat mempelajari ilmu syar’i. Oleh karena itu ia boleh menerima zakat, karena mempelajari ilmu syar’i hukumnya fardu kifayah”.

2. Imam An- Nawawi berkata dalam Al- Majmuk, “sekiranya seorang fakir mempunyai hutang lalu si pemberi hutang itu menjadikan hutang tersebut sebagai ganti zakatnya, umpamanya ia berkata, aku jadikan hutangmu itu sebagai ganti zakat”, maka dalam persoalan ini ada 2 pendapat, yang lebih sahih dari keduanya tidak sah. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Abu Hanifah. Alasannya, karena zakat masih dalam tanggungannya. Ia tidak terbebas dari zakat kecuali dengan diberikan dan diterima oleh orang yang menerima.

3. Nisab zakat madu 65,28 kg, zakatnya 10% jika dari tanah datar, 5% jika dari tanah perbukitan, ini bagi peternak/petani. Jika pengepul, pedagang atau pengecer zakatnya adalah perdagangan, jika nisab, yaitu uang yang ada plus madu yang masih sisa dijumlah, jika ada hutang dibayar dulu, jika masih sisa dan nisab serta sudah haul (setahun) baru dizakati 2,5%.

4. Zakat mudhorobah (bagi hasil), yang mengeluarkan zakat dari modal bisnis adalah pemilik modal saja, modal+ keuntungan ditotal dan dizakati 2,5 %(nisab dan haul), adapun pengelola hanya menzakati keuntungan yang ia dapat, ketika itu mencapai nisab dan haul (setahun), zakatnya juga 2,5%.

5. Nisab zakat biji bijian atau buah buahan 645 kg, zakatnya 10% jika diairi dengan hujan/sungai, 5% jika dengan irigasi/peralatan yang mengeluarkan biaya, 7,5% jika setengah periode diairi dengan hujan atau sungai dan setengah periode diairi dengan irigasi/peralatan yang mengeluarkan biaya

6. Zakat perdagangan, uang cash+ nilai barang yang sisa di jumlah, jika mencapai nishab dan sudah haul maka zakatnya 2,5 % (nisab merujuk perak 7.000.000 dan merujuk emas 76,500,000). Jika ada uang di orang (piutang) ditotal juga, jika ada hutang pas jatuh tempo saat pembayaran zakat bisa dikurangi dulu untuk bayar zakat

7. Selama penerimanya adalah orang fakir dan miskin atau yang berhak mendapatkan zakat fitrah maka menurut sebagian ulama boleh diserahkan meskipun hanya ke satu orang fakir dan miskin dari beberapa pembayar zakat. Teknis membayar zakat bisa dilakukan dengan cara zakat dari beberapa orang diserahkan ke satu orang fakir dan miskin, atau zakat dari satu orang diserahkan ke beberapa orang miskin

8. Banyak ahli fikih tidak setuju dengan zakat profesi dengan alasan, 1. Zakat itu harus nisab, sedangkan gaji orang tidak selamanya nishab (merujuk perak 7.000.000, merujuk emas 76.500.000), 2. gaji itu kan uang, ini masuk zakat uang, dan harus haul (harta berlalu satu tahun), 3. penetapan zakat profesi katanya disamakan zakat pertanian (panen), namun zakatnya merujuk zakat emas yaitu 2,5%, ini tidak konsisten. Jadi, jika engkau tiap bulan zakat profesi 2,5%, engkau tetap zakat tahunan jika harta telah nishab, dalam rangka mencari titik aman dari pro kontra zakat profesi bulanan.

9. Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah ulama. Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberi­kan kepada satu golongan saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada. Pen­dapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain adalah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa’id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.

10. Zakat fithr tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang wajib atasnya untuk menafkahinya. Seperti orang tua, anak, istri atau lainnya. Dalam kitab Fikih Muyassar disebutkan, “Kriteria orang-orang yang pembayaran zakat tidak boleh diberikan kepada mereka adalah di antaranya orang tua, anak-anak, dan istri yang mana nafkah mereka merupakan kewajibannya”.

11. Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah mengatakan: kebanyakan ulama ahli fikih tidak memperbolehkan membayar zakat dengan harganya (uang), sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah membolehkan. [Syarah Sahih Muslim]

12. Untuk orang yang mengeluarkan zakat atau penyalur zakat tidak ada bacaan khusus, cukup niat di hati bahwa ia mengeluarkan zakat fithr.
Adapun bagi penerima zakat atau mustahiq zakat, sebagian ulama menganjurkan membaca bacaan tertentu. Dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhuma ia berkata, Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam didatangi suatu kaum dengan membawa zakat beliau mengatakan:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

“Allohumma sholli ‘alaihim”.
Datanglah Abi Aufa radhiyallahu anhu kepadanya dengan membawa zakat kemudian beliau shallallahu alaihi wasallam berkata:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِيْ أَوْفَى

“Allahumma sholli ‘ala ali Abi Aufa” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

13. Dalam kitab Fikih Muyassar Disebutkan bahwa zakat itu wajib atas setiap muslim, anak-anak, dewasa, laki-laki, wanita, orang merdeka dan hamba sahaya. Kemudian disebutkan pula bahwa zakat tidaklah wajib kecuali atas orang yang memiliki kelebihan dari makanan pokoknya, dan makanan pokok dari orang-orang yang wajib dinafkahinya serta kebutuhan-kebutuhan primernya pada hari dan malam idul fitri, dimana kadar lebih tersebut cukup untuk mengeluarkan zakat.

14. Pendapat mayoritas ulama bahwa diperbolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain (bukan daerah ia berdomisili) jika memang hal itu lebih bermaslahat, fakir miskinnya lebih membutuhkan, kerabat dekatnya lebih membutuhkan, para santri atau penuntut ilmu di daerah itu lebih membutuhkan dan lain sebagainya. Inilah pendapat yang lebih unggul. Allah berfirman: Sesungguhnya zakat itu untuk orang-orang faqir”. (QS. Attaubah: 60) maksudnya faqir di mana saja ia berada.

15. Mengeluarkan zakat fithr untuk janin dalam kandungan hukumnya tidak wajib karena ia belum lahir dan belum dikenai beban kewajiban zakat fithr, namun sifatnya hanya anjuran saja yaitu mengeluarkan zakat fithr untuk janin yang mencapai umur empat bulan.
Dalam kitab Fikih Muyassar disebutkan: “Dianjurkan untuk menunaikan zakat bagi janin bila sudah ditiupkan ruh kepadanya, yaitu saat mencapai umur empat bulan, karena as-salaf ash-shaleh atau orang-orang shalih dan alim terdahulu membayar zakat fithr untuk janin sebagaimana yang diriwayatkan dari Utsman radhiyallahu anhu dan lainnya. ”

Semoga bermanfaat

✏Abul Fata Murod
www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *