Shalat Jenazah di kuburan

Shalat Jenazah di kuburan

Diperbolehkan shalat jenazah di kuburan bagi yang tidak mendapat kesempatan shalat di rumah si mayit.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam menshalati mayit di kuburan seusai mayit dikuburkan, beliau bertakbir empat kali. (HR. Muslim)

Syaikh Abdullah ibn Abdirrahman Alu Bassam rahimahullah berkata, “hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat jenazah di kuburan”.

Hanya saja ulama berbeda pendapat, sampai kapan kebolehan ini dilakukan?

-Sebagian ulama berpendapat selama satu bulan

-Sebagian ulama berpendapat hingga jasadnya mengering

-Sebagian ulama membolehkan selamanya, tanpa ada batas waktu.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Diriwayatkan dari Nabi, apabila Nabi tertinggal dari menshalati jenazah (di rumah si mayyit), Nabi shalat jenazah di kuburan”.

Shalat jenazah di kuburan, tata caranya seperti shalat jenazah sesuai keumumannya.


Wallahu A’lam

@Abul Fata Murod

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *