KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
RINGKASAN FIKIH QURBAN
1. Secara istilah udhhiyyah (qurban) adalah binatang ternak yang disembelih pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah”
2. Qurban disyariatkan berdasarkan al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’. Adapun Al-Quran adalah firman Allah:
ﻓﺼﻞّ ﻟﺮﺑّﻚ ﻭﺍﻧﺤﺮ
Artinya “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar:2)
Adapun dari As-Sunnah, diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu “Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk lagi bertanduk dan menyembelihnya dengan tangannya. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya pada leher hewan sembelihannya itu” (Muttafaqun Alaih). Ulama sepakat (ijmak) bahwa qurban disyariatkan dalam Islam.
3. Qurban adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama : Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Said bin Al-Musayyab, ‘Alqamah, Al-Aswad, ‘Atha’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzanni, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama yang sependapat dengan mereka.
4. Asy-Syafii, Daud, Ibnul Mundzir dan lainnya berpendapat waktunya adalah ketika telah terbit matahari dan telah berlalu sepanjang kadar mengerjakan salat id dan dua khutbah. Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata :” Para ulama sepakat, tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum terbit fajar pada hari raya kurban”.
5. Imam Asy-Syafii berpendapat bahwa diperbolehkan berkurban dihari raya kurban dan tiga hari setelahnya atau dikenal dengan hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 dzulhijjah) dan ini pendapat Ali bin Abi Thalib, Jubair bin Muth’im, Ibnu Abbas, ‘Atha’, Al Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman bin Musa Al-Asady, Makhul, Daud Adz-dzahiri dan lainnya.
6. Menyembelih hewan qurban di malam hari, ulama juga berbeda pendapat, menurut Imam Asy-Syafii diperbolehkan namun makruh, dan ini juga pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan jumhur ulama. Adapun pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik dan para pengikutnya dan juga riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa tidak diperbolehkan berqurban dimalam hari.
7. Binatang ternak yang sah dijadikan sebagai qurban hanyalah sapi, kambing dan unta. Hal ini mengacu pada firman Allah:
ﻭﻟﻜﻞّ ﺃﻣّﺔ ﺟﻌﻠﻨﺎ ﻣﻨﺴﻜﺎ ﻟﻴﺬﻛﺮﻭﺍ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺭﺯﻗﻬﻢ ﻣﻦ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﺍﻷ ﻧﻌﺎﻡ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap ummat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka”. (QS. Al-Hajj:34)
-Umur Sapi dan unta
Tidak diperbolehkan berkurban unta, sapi kecuali Al-musinnah yaitu Ats-Tsaniyah. Untuk Ats-Tsaniyah dari sapi Adalah yang telah berumur dua tahun dan memasuki tiga tahun. Ats-Tsaniyah dari unta yang telah berumur lima tahun dan memasuki tahun ke enam. Tidak sah kurban dengan umur yang di bawah itu pada kedua hewan tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menyembelih kecuali Al-Musinnah, kecuali jika hal itu sulit bagi kalian maka sembelihlah jadz’ah dari biri-biri”.
– Umur Domba dan Kambing biasa
Tidak diperbolehkan pada domba kecuali Al-Musinnah yaitu Ats-Tsaniyah, adapun Ats-Tsaniyah pada domba adalah yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua, namun jika sulit mendapatkan Ats-Tsaniyah dari domba, maka dibolehkan jadz’ah -yaitu yang berumur enam bulan-. Rasulullah bersabda: Janganlah kalian berkurban kecuali dengan musinnah. Jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadz’ah (umur 6 bulan) dari domba”. ( HR. Muslim)
Adapun kambing biasa, maka umur yang sah untuk dijadikan kurban adalah Ats-Tsaniyah yaitu yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua atau lebih. Untuk jadz’ah -yanf berumur enam bulan- dari kambing biasa tidak dapat dijadikan hewan kurban.
8. Cacat Pada Hewan Qurban
-Cacat yang menyebabkan tertolaknya hewan kurban
Ada empat cacat yang menyebabkan tertolaknya hewan kurban yaitu: 1. Cacat matanya yang jelas cacatnya, 2. Sakit yang jelas sakitnya, jika sakit ringan tetap sah 3. Pincang yang jelas pincangnya seperti putus atau patah kakinya, 4. Kurus yang tidak ada dagingnya.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib, Rasulullah bersabda: “Ada empat cacat yang tidak sah sebagai hewan kurban: buta matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada dagingnya”. (HR. An-Nasai, Ibnu Majah dan Imam Ahmad)
-Cacat pada hewan yang masih sah untuk berkurban
Cacat hewan yang masih sah untuk berkurban yaitu:1. Terpotong telinganya atau bagian darinya, 2. Patah tanduknya atau sebagian besar darinya, 3. Al-Hatma’ (hewan yang tidak memiliki gigi), 4. Al-Batra'(yang terpotong ekornya), 5. Al-Jad’a’ (yang terpotong hidungnya), 6. Hewan yang dikebiri
9. Boleh Berqurban dengan Betina Maupun Jantan
Imam Taqiyuddin Al-Husaini Al Hishni Asy-Syafii Rahimahullah berkata: ” Ketahuilah tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dalam kebolehan berqurban apabila dua duanya sudah berumur”
10. Ketentuan Untuk Sapi, Unta dan Kambing
Seekor unta untuk 10 orang dan seekor sapi untuk 7 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﺤَﻀَﺮَ ﺍﻷَﺿْﺤَﻰ ﻓَﺎﺷْﺘَﺮَﻛْﻨَﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻘَﺮَﺓِ ﺳَﺒْﻌَﺔً ﻭَﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻌِﻴﺮِ ﻋَﺸَﺮَﺓً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Ibnu Majah)
Adapun kambing hanya untuk satu orang (mengatasnamakan serta pembiyaannya), namun pahalanya boleh diniatkan untuk keluarga. Dari Atha’ bin Yasar, ia bertutur: Saya pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu anhu ” Bagaimana pelaksanaan kurban kalian pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam? Jawabnya:
ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓِﻲ ﻋَﻬْﺪِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻀَﺤِّﻰ ﺑِﺎﻟﺸَّﺎﺓِ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺑَﻴْﺘِﻪِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Ibnu Majah)
Dari hadis ini juga bisa ditarik kesimpulan bahwa patungan atau iuran lebih dari satu orang untuk pembiayaan satu ekor kambing tidak dinilai sebagai kurban.
11. Pemanfaatan Hewan Qurban
Mayoritas ulama menganjurkan untuk menyedekahkan sepertiganya, memberi makan sepertiganya dan ia makan beserta keluarganya sepertiganya. Daging hasil kurban boleh disimpan untuk dimakan dihari berikutnya.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi orang yang bernadzar qurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya.
12. Jagal Tidak Diberi Upah Dari Hewan Sembelihan Qurban.
Tukang jagal tidak diberikan upah dari hewan qurban melainkan diberi upah dari harta yang lain. Jika ingin memberikan ke tukang jagal berupa hewan kurban dapat diberi sedekah daging kurban tapi bukan sebagai upah.
Dari Ali Radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurus unta kurbannya dan membagi bagikannya seluruhnya: dagingnya, kulitnya, dan isi perutnya, serta tidak diberikan kepada tukang potongnya sedikit pun. ”
Dalam riwayat lain, Ali radhiyallahu anhu berkata:”Kami memberikan upah kepada tukang potong itu dari harta kami.” (HR. Muslim)
13. Orang Yang Berkurban Atau Yang Mewakilinya Tidak Boleh Menjual Sesuatu Dari Anggota Tubuh Hewan Qurban. Mayoritas ulama diantaranya Imam Asy-Syafii dan Imam Ahmad melarang menjual sesuatu dari anggota badan hewan kurban, baik kulitnya, bulu, daging, tulang, maupun selainnya. Adapun Imam Abu Hanifah membolehkan menjual sesuatu dari hewan kurban dan menyedekahkan harganya, namun ini pendapat yang lemah. Syaikh Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin An-Naqib dalam kitab ‘Umdatussalik Wa ‘Uddatunnasik berkata: ” Kulit hewan kurban disedekahkan atau dimanfaatkan untuk sesuatu di rumah, tidak boleh menjualnya dan juga tidak boleh menjual dagingnya”
14. Seseorang yang ingin berqurban dan telah memasuki bulan dzulhijjah, maka dia tidak boleh mencukur rambutnya, memotong kukunya, atau mencabut kulitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
ﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﺘﻢ ﻫﻼﻝ ﺫﻱ ﺍﻟﺤﺠﺔ ﻭﺃﺭﺍﺩ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﻀﺤﻰ ﻓﻠﻴﻤﺴﻚ ﻋﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﻭﺃﻇﻔﺎﺭﻩ
“Apabila telah masuk bulan dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari (mencukur) rambutnya dan (memotong) kukunya. (HR. Muslim)
Apabila hal semua itu dilakukan maka hendaknya ia bertaubat dan tidak mengulangi kembali. Ia tidak didenda atas perbuatan itu dan tidak menghalanginya untuk berkurban.
15. Berkurban Untuk Si Mayit
Secara umum ada dua pendapat dikalangan ulama, ada yang membolehkan jika si mayit memberi wasiat di masa hidupnya dan ada ulama yang membolehkan walaupun si mayit tidak berwasiat.
Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab dalam kitab haji: “Adapun berkurban untuk si mayit menurut Imam Abul Hasan Al-Abbadi (ulama besar madzhab syafii di Khurosan wafat 495 H) diperbolehkan, karena termasuk kategori sedekah dan sedekah diperbolehkan untuk mayit dan bermanfaat baginya dan pahalanya sampai menurut kesepakatan ulama
16. Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Tetangga Non-Muslim
Dalam komisi tetap Untuk Fatwa Arab Saudi disebutkan bahwa diperbolehkan memberikan daging kurban kepada kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kita untuk tidak saling mengganggu) atau yang tertawan. Boleh memberikannya karena ia fakir miskin, kerabat, tetangga atau untuk melunakkan hatinya.
Adapun kepada kafir harbi yang memusuhi dan memerangi kita) hendaknya tidak memberikan kepada mereka, karena yang harus kita lakukan justru menundukkan dan melemahkannya, serta tidak membantunya dengan memberikan sedekah, dan hukum ini berlaku pada sedekah-sedekah sunnah lainnya.
17. Doa menyembelih qurban
Bismillah, Allahumma hadza ‘anni wa ahli baitii
Tapi jika mewakili qurban orang lain, si jagal mengucapkan:
– Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi
Oleh: MIFTAH NAILIL MUROD, LC: S. UD (Pembina web www.inilahfikih.com)