MEMAKAI PARFUM YANG ADA LABEL HALALNYA

MEMAKAI PARFUM YANG ADA LABEL HALALNYA

Asamualaikum pak ustad, apa boleh memakai parfum ketika shalat yang ada bacaan halalnya?

Jawaban: Apabila parfum tersebut benar-benar tidak mengandung al-kohol maka suci dan boleh memakainya ketika shalat. Namun apabila parfum tersebut mengandung al-kohol maka maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Adapun najis atau tidaknya alkohol, maka ini kembali kepada permasalahan najis atau tidaknya khomr. Mayoritas ulama, termasuk imam yang empat yaitu Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah berpendapat bahwa khomr adalah najis. Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam . Mereka berdalilkan firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khomr, judi, patung-patung yang disembah, dan azlam adalah rijs, merupakan amalan setan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)

Kata rijs di sini bermakna najis hakiki pada khomr, adapun pada judi, patung, azlam atau mengundi nasib adalah najis bukan hakiki alias bukan najis pada zatnya namun najis pada perbuatannya berdasarkan pemahaman ulama dan mereka bersepakat atas pemahaman ini. Jadi, dalam ayat ini hanya khomr yang tetap dihukumi najis hakiki. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *