HUKUM KELUARNYA MADZI SAAT PUASA

HUKUM KELUARNYA MADZI SAAT PUASA

Pak ustadz, kalo keluar mani saat puasa dengan sengaja kan membatalkan puasa, bagaimana dengan keluar madzi?

Jawaban:

Madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ atau bersetubuh atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. Terkait pertanyaan, apakah keluar madzi membatalkan puasa?

Imam an-Nawawi  mengatakan,

لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن لم يفطر عندنا بلا خلاف

Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.”

Dalam Al-Ikhtiyarot, Syaikhul Islam  berpendapat,

ولا يفطر بمذي بسبب قبلة أو لمس أو تكرار نظر وهو قول أبي حنيفة والشافعي وبعض أصحابنا

“Puasa tidaklah batal jika keluar madzi karena sebab mencium, menyentuh atau berulang kali memandang istri. Inilah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan sebagian ulama Hambali.”

Syaikh Muhammad bin Sholih  ditanya, “Bagaimana dengan seseorang yang mencumbu istrinya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lantas keluar madzi? Apa hukum puasanya?” Jawab beliau  , “Jika seseorang mencumbu istrinya lantas keluar madzi, puasanya tetap sah. Dia sama sekali tidak kena hukuman apa pun. Inilah pendapat terkuat menurut kami dari berbagai pendapat ulama yang ada. Alasannya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa. Dan tidak tepat dimisalkan dengan mani. Karena madzi masih lebih ringan dibanding mani. Pendapat ini juga dipilih dalam madzhab Syafi’i, Abu Hanifah dan dipilih oleh Syaikhul Islam. Disebutkan dalam Al Furu’, “Inilah pendapat terkuat”. Begitu pula disebutkan dalam Al Inshof, “Inilah pendapat yang tepat”.”

Jadi kesimpulannya, jika seseorang mencumbu istrinya atau memikirkan jima` atau hubungan badan atau lainnya lantas keluar madzi, maka puasanya tetap sah. Namun apabila yang keluar adalah mani saat mencumbu istri, maka para ulama sepakat puasanya batal.

Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *