Istri menyiapkan makanan dan minuman untuk suaminya yang tidak puasa ramadhan padahal mampu puasa

Istri menyiapkan makanan dan minuman untuk suaminya yang tidak puasa ramadhan padahal mampu puasa

Tidak boleh bagi istri membuatkan makanan dan minuman untuk suaminya yang tidak berpuasa ramadhan, padahal ia mampu berpuasa dan tidak ada ‘uzur syar’i.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. [QS. al-Maidah: 2]

Sekalipun suaminya memerintahkannya. Dalam hal ini tidak ada ketaatan, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat.

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari)

Wallahu A’lam

@inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *