KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
SUMBER PEMAHAMAN YANG BENAR
Al-Qur’an dan As-Sunnah Sumber Asasi Syari’at Islam
al-Qur’an al-Karim adalah mashdar (sumber) syari’at Islam, yang dibawa oleh Muhammad sebagai bukti risalah kerosulannya kepa-da seluruh umat manusia. Alloh berfirman: “Maha suci Alloh yang telah menurunkan al-Furqon (al-Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” [QS. al-Furqon (25): 1]
“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepada kamu supaya ka-mu mengeluarkan manusia dari gelap gulita ke cahaya terang bende-rang dengan izin Robb mereka, (yaitu) menuju jalan Robb Yang Ma-ha Perkasa lagi Maha Terpuji, Alloh yang memiliki segala apa yang di langit dan di bumi. Dan celakalah bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih.” [QS. Ibrohim (14): 1-2]
Di samping itu, sunnah Nabi juga merupakan mashdar (sumber) syari’at bagi hukum-hukum Islam, sebagaimana ditetapkan oleh al-Qur’an dalam firman Alloh : “Barangsiapa yang mentaati rosul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Alloh. Dan barangsiapa yang berpa-ling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” [QS. an-Nisa’ (4): 80]
“Dan barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya maka se-sungguhnya ia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” [QS. al-Ahzab (33): 36]
“Apa yang diberikan Rosul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” [QS. al-Hasyr (59): 7]
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Alloh mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian’. Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Ali ‘Imron (3): 31]
Al-Qur’an adalah mashdar dari kata (قَرَأَ) yang berarti (تَلاَ), yaitu membaca, a-tau berarti(جَمَعَ) , yaitu menghimpun. O-leh karena itu, berdasarkan makna perta-ma yaitu (تَلاَ), al-Qur’an adalah bentuk mashdar yang bermakna isim al-maf’’ul, sehingga bermakna(مَتْلُوٌّ) , yang dibaca. Sedangkan berdasarkan makna kedua yaitu (جَمَعَ), maka al-Qur’an adalah mash-dar yang bermakna isim al-fa’il, sehingga bermakna(جَامِعٌ) , yang menghimpun, kare-na al-Qur’an menghimpun kabar berita dan hukum-hukum. Dapat pula bermak-na sebagai isim al-maf’’ul, sehingga ber-makna(مَجْمُوْعٌ) , yang dihimpun, karena al-Qur’an dihimpun dalam mushhaf (lem-baran tulisan) dan juga dalam dada (ha-falan).
Makna al-Qur’an secara istilah adalah ”Kalamullah (firman Alloh ) yang ditu-runkan kepada Rosul-Nya, penutup para na-bi, yaitu Muhammad , yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.”
Untuk mencapai pemahaman al-Qur-’an dengan benar diperlukan adanya me-todologi. Para ulama telah menetapkan metodologi tersebut dengan kajian yang mendalam. Adapun metodologinya ada-lah:
Artinya, al-Qur’an ditafsirkan dengan al-Qur’an, karena Alloh adalah Dzat yang menurunkan al-Qur’an, maka Dia-lah yang paling mengetahui maksud yang terkandung di dalamnya. Contohnya: Fir-man Alloh : “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Alloh itu, tidak ada kekhawati-ran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [QS. Yunus (10): 62]
Makna dari kata “awliyaAllah” (wali-wali Alloh ) ditafsirkan oleh firman Alloh pada ayat berikutnya, yaitu: “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” [QS. Yunus (10): 63]
Firman Alloh : “Tahukah kamu apakah yang datang pada malam hari itu?” [QS. ath-Thoriq (86): 2]
Makna dari kata ath-thāriq ditafsirkan oleh ayat ketiganya, yaitu:
“(Yaitu) bintang yang cahayanya me-nembus.” [QS. ath-Thoriq (86): 3]
Artinya, al-Qur’an ditafsirkan dengan as-Sunnah, karena Rosululloh adalah Muballigh (penyampai risalah) dari Alloh , maka beliau merupakan orang yang paling mengetahui tentang maksud-mak-sud yang terkandung dalam firman-Nya tersebut. Contohnya: Firman Alloh : “Bagi orang-orang yang berbuat baik ada pahala yang terbaik (surga) dan tamba-hannya.” [QS. Yunus (10): 26]
Nabi menafsirkan makna kata ziya-dah (tambahan) dengan “melihat wajah Alloh ”, sebagaimana diriwayatkan o-leh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim , yang berasal dari hadits Abu Musa dan Ubai bin Ka’ab , dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari hadits Ka’ab bin ‘Ujrah , dan dalam Shahih Muslim dari Shuhaib bin Sinan dari Nabi , bahwa beliau berkata: “Ketika hijab pe-nutup disingkap, maka tidaklah mereka diberi sesuatu yang lebih mereka cintai, selain dari melihat Robb mereka!,” kemu-dian beliau membaca ayat: “Bagi orang-orang yang berbuat baik ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” [QS. Yunus (10): 26]
Firman Alloh : “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan a-pa saja yang kalian sanggupi….” [QS. al-Anfal (8): 60]
Nabi menafsirkan makna kata al-quwwah dengan ar-ramyu (melempar), sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan lain-nya, dari ‘Uqbah bin ‘Amir .
Artinya, al-Qur’an ditafsirkan dengan perkataan para sahabat , terutama pa-ra sahabat yang piawai dalam tafsir, kare-na Alloh menurunkan al-Qur’an deng-an menggunakan bahasa mereka dan pa-da zaman mereka, juga karena mereka a-dalah generasi –setelah para Nabi– yang paling jujur dalam meniti al-haqq (kebe-naran), paling selamat dari hawa nafsu dan paling bersih dari penyimpangan yang dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan taufik dari Alloh .
Di antara contoh penafsiran al-Qur-’an dengan ucapan sahabat adalah: “Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan a-tau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan.” [QS. al-Ma’idah (5): 6]
Dalam riwayat yang shahih dari Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa beliau me-nafsirkan makna kata al-mulamasah (me-nyentuh wanita) dengan al-jima’ (ber-setubuh atau bersenggama).
Artinya, al-Qur’an ditafsirkan deng-an ucapan para tabi’in, terutama para ta-bi’in yang mempelajari tafsir dari para sa-habat . Karena mereka (para tabi’in) adalah sebaik-baik generasi setelah para sahabat dan yang paling selamat dari ha-wa nafsu dibandingkan dengan generasi sesudahnya. Serta bahasa Arab mereka pun belum banyak mengalami peruba-han, maka mereka adalah orang-orang yang lebih dekat kepada kebenaran da-lam memahami al-Qur’an, daripada ge-nerasi sesudahnya.
Hal ini berdasarkan firman Alloh : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) dengan membawa kebenaran supaya kamu me-ngadili antara manusia dengan apa-apa yang telah Alloh wahyukan kepadamu.” [QS. an-Nisa’ (4): 105]
“Sesungguhnya Kami telah menurun-kannya berupa al-Qur’an dengan bahasa Arab, agar kalian memahaminya.” [QS. az-Zukhruf (43): 3]
“Tidaklah Kami mengutus seorang ro-sul pun melainkan dengan bahasa kaum-nya supaya ia dapat menjelaskan dengan terang kepada mereka….” [QS. Ibrohim (14): 4]
Apabila makna syar’i berbeda deng-an makna lughawiy (bahasa), maka yang dijadikan landasan adalah makna syar’i, karena al-Qur’an diturunkan untuk men-jelaskan syariat, bukan untuk menjelas-kan makna bahasa, kecuali bila terdapat dalil yang menguatkan makna lughawiy-nya, maka yang dipakai adalah makna lughawiy tersebut.
Contoh ayat yang mengandung per-bedaan antara makna syar’i dengan mak-na lughawiynya, kemudian dikuatkan makna syar’inya adalah firman Alloh tentang orang-orang munafik: “Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati je-nazah seorang yang mati di antara mere-ka.” [QS. at-Taubah (9): 84]
Makna “shalat” secara bahasa adalah ad-du’a (doa), sedangkan secara syar’i makna shalat dalam ayat ini adalah ber-diri (shalat) dihadapan orang yang me-ninggal dunia untuk mendoakannya de-ngan disertai syarat dan rukun tertentu. Dalam ayat ini makna syar’i lebih di-kuatkan atau diunggulkan, karena mak-sud dari mutakallim (orang yang berbi-cara, yaitu Alloh ) adalah apa yang di-pahami oleh mukhathab (orang yang di-ajak bicara), yaitu ibadah shalat. Ada-pun larangan mendoakan mereka secara mutlak, maka berasal dari dalil lainnya.
Adapun contoh ayat yang mengan-dung perbedaan antara makna syar’i de-ngan makna lughawiynya, kemudian di-dahulukan makna lughawiynya karena a-da dalil yang menguatkannya adalah fir-man Alloh :“Ambilah zakat dari seba-gian harta mereka, dengan zakat itu ka-mu membersihkan dan mensucikan me-reka dan berdoalah untuk mereka.” [QS. at-Taubah (9): 103]
Yang dimaksud dengan “shalat” da-lam ayat ini adalah doa, berdasarkan da-lil (hadits) yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdullah bin Abi Aufa , bahwa dia berkata: “Apabila Nabi diberikan shadaqah dari suatu kaum, maka beliau pun mendoakan mereka. Ketika pada suatu saat ayahku mendatangi beliau de-ngan membawa shadaqah, maka beliau berdoa: “Ya Alloh limpahkanlah shalawat kepada keluarga Abu Aufa!”
Sedangkan contoh ayat yang me-ngandung kesesuaian antara makna syar-’i dengan makna lughawiynya, maka ba-nyak sekali contohnya, seperti ayat yang menyebutkan kata as-samaa (langit), al-ardh (bumi), ash-shidq (kejujuran), al-kadzib (kedustaan), al-hajar (batu), dan al-insan (manusia).
Sumber: Buletin As-Silmi Bogor
Artikel:
www.inilahfikih.com
Sponsored by:
www.toko.inilahfikih.com