HUKUM MENYERUPAI LAWAN JENIS

HUKUM MENYERUPAI LAWAN JENIS

Dari Ibnu ‘Abbas  berkata: “Rosululloh   melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari)

Syaikh Asy-Syaukani  berkata, “Hadits ini menjadi dalil haramnya laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki dalam tutur kata, pakaian, cara berjalan, dan sebagaianya.”

Alloh  menciptakan laki-laki dan wanita dengan tabiatnya masing-masing. Salah satu hikmahnya adalah supaya kedua jenis manusia ini dapat merealisasikan dan menjalankan tugas dan fungsi  yang diembannya dalam kehidupan. Atas dasar itulah, upaya perempuan untuk menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan merupakan sebuah upaya menghapus hikmah yang sangat berharga.

Menurut Ibnu Taimiah , Rosululloh  melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Semua itu karena Alloh  telah menciptakan kebaikan pada semua jenis kelamin. Terkadang Alloh  menjadikan kebaikan dan kesempurnaanya dalam perkara bersama dan terkadang dalam perkara khusus. Perkara-perkara bersama tidak menjadi perkara khusus bagi salah satu dari keduanya. Seseorang dilarang menyerupai hanya dalam perkara khusus. Dalam hal ini, jika perkaranya khusus bagi kaum perempuan, kaum laki-laki tidak boleh menyerupai mereka dan jika suatu perkara khusus bagi kaum laki-laki, kaum perempuan tidak boleh menyerupai mereka.

Seorang laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya, merupakan ketidak ridhaan terhadap takdir Alloh  atas penciptaanya. Orang yang berusaha mencapai sesuatu yang tidak diciptakan untuknya seperti ini menunjukan kejelekan jiwanya dan merupakan kezaliman yang sangat besar. Karenanya, Rosululloh  melaknat dan mengapus segala upaya yang melanggar hikmah Rabbani ini.

Laknat berarti pengusiran dan dijauhkan dari kebaikan yang mengandung makana celaan. Laknat, sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaukani , menunjukkan penegasan keharaman. Rosululloh  tidak mungkin melaknat seseorang yang tidak melakukan dosa dan kesalahan besar.

Dengan demikian, laknat ini menjadi dalil  haramnya tasyabbuh dan menunjukkan bahwa tasyabbuh termasuk salah satu dosa besar. Barangsiapa yang menyerupai lawan jenis, baik dalam tutur kata, gerak-gerik, maupun pakaiannya, ia masuk dalam laknat ini karena Rosululloh  tidak mengkhususkan satu jenis tertentu.

Oleh karena itu, ada banyak perkara yang dilarang hanya karena alasan tasyabbuh. Rosululloh  melarang para sahabat bertepuk tangan dalam shalat untuk mengingatkan dalam suatu hal. Beliau  bersabda, “Tepuk tangan itu hanya untuk perempuan.” Rosululloh  tidak melarang tidak lain dan tidak bukan karena hal itu dikhususkan bagi kaum perempuan. Terkadang, para ulama juga memberi fatwa larangan terhadap sesuatu dan menguatkan pendapat mereka dengan alasan tasyabbuh. Imam Syafi’i  pernah berkata: “Aku tidak membenci laki-laki memakai mutiara (permata), selain karena ia termasuk perhiasan yang dikenakan perempuan.”

Tasyabbuh antara laki-laki dan perempuan dilarang dalam banyak hal, di antaranya:

Tasyabbuh dalam berpakaian, baik dari sisi jenis, cara, dan modelnya

Abu Hurairah  berkata: “Rosulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempaun dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (HR Abu Dawud)

Menurut Asy-Syaukani : “Hadits ini menunjukkan bahwa seorang perempuan haram menyerupai laki-laki dan sebaliknya. Karena laknat hanya akan ditujukan pada perbuatan haram. Demikianlah yang dikatakan oleh jumhur ulama.”

Karenanya, laki-laki tidak boleh memakai pakaian perempuan, termasuk dari segi jenisnya sehingga ia tidak buleh memakai sutra. Juga dari segi celupannya sehingga dia tidak boleh memakai pakaian yang dicelupi ‘usfur. Demikian juga dengan perempuan, ia tidak boleh memakai pakaian yang menampakkan wajah, kepala, leher, dan seluruh badan yang diperintahkan untuk ditutup. Di samping itu, ia juga tidak boleh mengenakan pakaian yang dikhususkan untuk kaum laki-laki, meskipun ia menutupi badannya.

Ibnu Taimiyah  mengatakan: “Semua jenis pakaian laki-laki, seperti serban, sepatu, pakaian luar laki-laki, pakaian yang menampakkan lekukan tubuh, pakaian tipis yang tidak menutupi kulit, dan yang lainnya tidak boleh dikenakan wanita. Walinya, seperti bapak atau suami, hendaknya melarang wanita memakai pakaian tersebut. Wallohu ‘alam.”

Abu Dawud  mengatakan: “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya tentang laki-laki yang memakaikan pakaian laki-laki kepada hamba sahaya perempuannya. Ia menjawab: ‘Ia tidak boleh memakaikan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.’ Aku bertanya kepada Imam Ahmad: ‘Bolehkah ia memakaikan sandal yang bersuara?’ Ia menjawab: ‘Tidak boleh, kecuali bila ia hanya memakainya untuk beraudhu.’ Aku bertanya: ‘Kalau untuk kecantikan?’ Ia menjawab: “Tidak boleh.’ Aku berkata: ‘Bagaimana dengan mencukur rambut?’ Ia menjawab: ‘Tidak boleh’.”

Adz-Dzahabi  mengatakan: “Apabila perempuan memakai pakaian laki-laki, seperti pakaian berkerah, bercelah, dan berlengan sempit, ia telah menyerupai pakaian laki-laki. Ia pun akan terkena laknat Alloh  dan Rosul-Nya. Suami yang memfasilitasi, meridhai, dan tidak melarangnya juga akan terkena laknat. Karena si suami diperintahkan untuk meluruskan dan mengarahkan istri pada ketaatan kepada Alloh  serta melarangnya  dari maksiat. Alloh  berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”(QS. At-Tahrim: 6)

Artinya, bimbing, ajari, dan perintahkan mereka untuk taat kepada Alloh  dan cegah mereka dari maksiat kepada-Nya, sebagaimana hal itu juga diwajibkan untuk diri kalian sendiri.

Rosululloh  juga bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas mereka pada hari kiamat.”

Menurut Ath-Thabari , sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar , maknanya ialah laki-laki tidak boleh menyerupai kaum perempuan dalam berpakaian dan perhiasan yang dikhususkan untuk perempuan, demikian juga sebaliknya. Ibnu Hajar  menambahkan bahwa hal ini berlaku juga dalam hal bertutur kata dan berjalan. Adapun mengenai model pakaian, tiap-tiap negara memiliki model tersendiri, namun kaum wanita memiliki ciri khas tersendiri, yaitu berhijab dan menutup diri.

Tasyabbuh dalam bertutur kata dan berjalan yang dicela adalah apabila seseorang sengaja melakukannya, bukan bawaan sejak lair. Meskipun begitu, ia diperintahkan untuk berusaha keras meninggalkannya. Jika ia tidak melakukannya dan justru merasa nyaman dengan kondisinya itu, ia termasuk orang yang dicela. Apalagi jika ada indikasi kalau ia menyukai hal itu. Penjelasan ini diintisarikan secara bebas dari lafal al-mutasyabihin (laki-laki yang menyerupai).

Menurut syaikh Muhammad bin Abu Jumrah, rangkumannya ialah bahwa sekilas lafal tersebut (laknat) mengandung celaan dan larangan tasyabbuh dalam segala hal. Akan tetapi, dari dalil-dalil yang lain dapat diketahui kalau yang dimaksud ialah tasyabbuh dalam berpakaian, beberapa sifat tertentu, gerak-gerik, dan yang lainnya, bukan tasyabbuh dalam perkara-perkara yang baik. Hikmah dilaknatnya orang yang bertasyabbuh (menyerupai) ialah karena ia membuang sesuatu dari sifat yang telah dilekatkan oleh Dzat Yang Mahabijaksana pada dirinya. Ketika mencela para wanita yang menyambung rambutnya, Rosululloh  bersabda: “Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Alloh.”

Tasyabbuh gaya berjalan

Di antara tasyabbuh yang dilarang ialah tasyabbuh dalam gaya berjalan. Seorang laki-laki dari Hudzail bercerita: “Saat aku sedang bersama Abdullah bin Amr bin Ash yang tinggal di luar tanah suci, ia melihat Ummu Saidah binti Abu Jahal mengalungkan busur di lehernya sambil berjalan layaknya seorang laki-laki. Abdullah pun berkata: ‘Siapa ini?’ aku menjawab: ‘Ia adalah Ummu Said binti Abu Jahal.’ Ia berkata: ‘Aku pernah mendengar Rosululloh  bersabda: ‘Tidak termasuk golongan kami perempuan yang menyerupai kaum laki-laki dan laki-laki yang menyerupai kaum perempuan’.” (HR Ahmad)

Tasyabbuh dalam suara

Di antara perempuan ada yang bersuara keras menyerupai suara laki-laki dan juga laki-laki yang suaranya lembut dan halus menyerupai suara perempuan. Semua ini menunjukkan terjadinya dekadensi fitrah pada diri laki-laki dan perempuan.

Rosululloh  mencela siapa saja, baik pria maupun wanita yang melakukan hal tersebut. Abdullah bin Abbas  berkata, “Nabi melaknat lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki.” Beliau  bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR Bukhori)

Hadits di atas mengandung beberapa hukum dan pelajaran, di antaranya:

  1. Kaum lelaki dilarang menyerupai kaum perempuan dalam hal-hal yang khusus untuk mereka, baik dari sudut penciptaan, syariat, maupun kebiasaan.
  2. Kaum perempuan dilarang menyerupai kaum laki-laki dalam hal-hal yang khusus untuk mereka, baik dari sudut penciptaan, syariat, maupun kebiasaan.
  3. Boleh melaknat orang yang melakukan tasyabbuh tanpa menunjuk pelaku.
  4. Tercelanya orang yang berusaha keluar dari fitnah penciptaan.
  5. Di antara manusia ada sekelompok orang yang mengalami dekadensi fitrah sehingga menyerupai lawan jenis.

 Semoga bermanfaat

Sumber:

Disalin dari Buletin As-Silmi Bogor

Artikel:

www.inilahfikih.com

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *