KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM MENYERUPAI LAWAN JENIS
Dari Ibnu ‘Abbas berkata: “Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari)
Syaikh Asy-Syaukani berkata, “Hadits ini menjadi dalil haramnya laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki dalam tutur kata, pakaian, cara berjalan, dan sebagaianya.”
Alloh menciptakan laki-laki dan wanita dengan tabiatnya masing-masing. Salah satu hikmahnya adalah supaya kedua jenis manusia ini dapat merealisasikan dan menjalankan tugas dan fungsi yang diembannya dalam kehidupan. Atas dasar itulah, upaya perempuan untuk menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan merupakan sebuah upaya menghapus hikmah yang sangat berharga.
Menurut Ibnu Taimiah , Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Semua itu karena Alloh telah menciptakan kebaikan pada semua jenis kelamin. Terkadang Alloh menjadikan kebaikan dan kesempurnaanya dalam perkara bersama dan terkadang dalam perkara khusus. Perkara-perkara bersama tidak menjadi perkara khusus bagi salah satu dari keduanya. Seseorang dilarang menyerupai hanya dalam perkara khusus. Dalam hal ini, jika perkaranya khusus bagi kaum perempuan, kaum laki-laki tidak boleh menyerupai mereka dan jika suatu perkara khusus bagi kaum laki-laki, kaum perempuan tidak boleh menyerupai mereka.
Seorang laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya, merupakan ketidak ridhaan terhadap takdir Alloh atas penciptaanya. Orang yang berusaha mencapai sesuatu yang tidak diciptakan untuknya seperti ini menunjukan kejelekan jiwanya dan merupakan kezaliman yang sangat besar. Karenanya, Rosululloh melaknat dan mengapus segala upaya yang melanggar hikmah Rabbani ini.
Laknat berarti pengusiran dan dijauhkan dari kebaikan yang mengandung makana celaan. Laknat, sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaukani , menunjukkan penegasan keharaman. Rosululloh tidak mungkin melaknat seseorang yang tidak melakukan dosa dan kesalahan besar.
Dengan demikian, laknat ini menjadi dalil haramnya tasyabbuh dan menunjukkan bahwa tasyabbuh termasuk salah satu dosa besar. Barangsiapa yang menyerupai lawan jenis, baik dalam tutur kata, gerak-gerik, maupun pakaiannya, ia masuk dalam laknat ini karena Rosululloh tidak mengkhususkan satu jenis tertentu.
Oleh karena itu, ada banyak perkara yang dilarang hanya karena alasan tasyabbuh. Rosululloh melarang para sahabat bertepuk tangan dalam shalat untuk mengingatkan dalam suatu hal. Beliau bersabda, “Tepuk tangan itu hanya untuk perempuan.” Rosululloh tidak melarang tidak lain dan tidak bukan karena hal itu dikhususkan bagi kaum perempuan. Terkadang, para ulama juga memberi fatwa larangan terhadap sesuatu dan menguatkan pendapat mereka dengan alasan tasyabbuh. Imam Syafi’i pernah berkata: “Aku tidak membenci laki-laki memakai mutiara (permata), selain karena ia termasuk perhiasan yang dikenakan perempuan.”
Tasyabbuh antara laki-laki dan perempuan dilarang dalam banyak hal, di antaranya:
Tasyabbuh dalam berpakaian, baik dari sisi jenis, cara, dan modelnya
Abu Hurairah berkata: “Rosulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempaun dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (HR Abu Dawud)
Menurut Asy-Syaukani : “Hadits ini menunjukkan bahwa seorang perempuan haram menyerupai laki-laki dan sebaliknya. Karena laknat hanya akan ditujukan pada perbuatan haram. Demikianlah yang dikatakan oleh jumhur ulama.”
Karenanya, laki-laki tidak boleh memakai pakaian perempuan, termasuk dari segi jenisnya sehingga ia tidak buleh memakai sutra. Juga dari segi celupannya sehingga dia tidak boleh memakai pakaian yang dicelupi ‘usfur. Demikian juga dengan perempuan, ia tidak boleh memakai pakaian yang menampakkan wajah, kepala, leher, dan seluruh badan yang diperintahkan untuk ditutup. Di samping itu, ia juga tidak boleh mengenakan pakaian yang dikhususkan untuk kaum laki-laki, meskipun ia menutupi badannya.
Ibnu Taimiyah mengatakan: “Semua jenis pakaian laki-laki, seperti serban, sepatu, pakaian luar laki-laki, pakaian yang menampakkan lekukan tubuh, pakaian tipis yang tidak menutupi kulit, dan yang lainnya tidak boleh dikenakan wanita. Walinya, seperti bapak atau suami, hendaknya melarang wanita memakai pakaian tersebut. Wallohu ‘alam.”
Abu Dawud mengatakan: “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya tentang laki-laki yang memakaikan pakaian laki-laki kepada hamba sahaya perempuannya. Ia menjawab: ‘Ia tidak boleh memakaikan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.’ Aku bertanya kepada Imam Ahmad: ‘Bolehkah ia memakaikan sandal yang bersuara?’ Ia menjawab: ‘Tidak boleh, kecuali bila ia hanya memakainya untuk beraudhu.’ Aku bertanya: ‘Kalau untuk kecantikan?’ Ia menjawab: “Tidak boleh.’ Aku berkata: ‘Bagaimana dengan mencukur rambut?’ Ia menjawab: ‘Tidak boleh’.”
Adz-Dzahabi mengatakan: “Apabila perempuan memakai pakaian laki-laki, seperti pakaian berkerah, bercelah, dan berlengan sempit, ia telah menyerupai pakaian laki-laki. Ia pun akan terkena laknat Alloh dan Rosul-Nya. Suami yang memfasilitasi, meridhai, dan tidak melarangnya juga akan terkena laknat. Karena si suami diperintahkan untuk meluruskan dan mengarahkan istri pada ketaatan kepada Alloh serta melarangnya dari maksiat. Alloh berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”(QS. At-Tahrim: 6)
Artinya, bimbing, ajari, dan perintahkan mereka untuk taat kepada Alloh dan cegah mereka dari maksiat kepada-Nya, sebagaimana hal itu juga diwajibkan untuk diri kalian sendiri.
Rosululloh juga bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas mereka pada hari kiamat.”
Menurut Ath-Thabari , sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar , maknanya ialah laki-laki tidak boleh menyerupai kaum perempuan dalam berpakaian dan perhiasan yang dikhususkan untuk perempuan, demikian juga sebaliknya. Ibnu Hajar menambahkan bahwa hal ini berlaku juga dalam hal bertutur kata dan berjalan. Adapun mengenai model pakaian, tiap-tiap negara memiliki model tersendiri, namun kaum wanita memiliki ciri khas tersendiri, yaitu berhijab dan menutup diri.
Tasyabbuh dalam bertutur kata dan berjalan yang dicela adalah apabila seseorang sengaja melakukannya, bukan bawaan sejak lair. Meskipun begitu, ia diperintahkan untuk berusaha keras meninggalkannya. Jika ia tidak melakukannya dan justru merasa nyaman dengan kondisinya itu, ia termasuk orang yang dicela. Apalagi jika ada indikasi kalau ia menyukai hal itu. Penjelasan ini diintisarikan secara bebas dari lafal al-mutasyabihin (laki-laki yang menyerupai).
Menurut syaikh Muhammad bin Abu Jumrah, rangkumannya ialah bahwa sekilas lafal tersebut (laknat) mengandung celaan dan larangan tasyabbuh dalam segala hal. Akan tetapi, dari dalil-dalil yang lain dapat diketahui kalau yang dimaksud ialah tasyabbuh dalam berpakaian, beberapa sifat tertentu, gerak-gerik, dan yang lainnya, bukan tasyabbuh dalam perkara-perkara yang baik. Hikmah dilaknatnya orang yang bertasyabbuh (menyerupai) ialah karena ia membuang sesuatu dari sifat yang telah dilekatkan oleh Dzat Yang Mahabijaksana pada dirinya. Ketika mencela para wanita yang menyambung rambutnya, Rosululloh bersabda: “Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Alloh.”
Tasyabbuh gaya berjalan
Di antara tasyabbuh yang dilarang ialah tasyabbuh dalam gaya berjalan. Seorang laki-laki dari Hudzail bercerita: “Saat aku sedang bersama Abdullah bin Amr bin Ash yang tinggal di luar tanah suci, ia melihat Ummu Saidah binti Abu Jahal mengalungkan busur di lehernya sambil berjalan layaknya seorang laki-laki. Abdullah pun berkata: ‘Siapa ini?’ aku menjawab: ‘Ia adalah Ummu Said binti Abu Jahal.’ Ia berkata: ‘Aku pernah mendengar Rosululloh bersabda: ‘Tidak termasuk golongan kami perempuan yang menyerupai kaum laki-laki dan laki-laki yang menyerupai kaum perempuan’.” (HR Ahmad)
Tasyabbuh dalam suara
Di antara perempuan ada yang bersuara keras menyerupai suara laki-laki dan juga laki-laki yang suaranya lembut dan halus menyerupai suara perempuan. Semua ini menunjukkan terjadinya dekadensi fitrah pada diri laki-laki dan perempuan.
Rosululloh mencela siapa saja, baik pria maupun wanita yang melakukan hal tersebut. Abdullah bin Abbas berkata, “Nabi melaknat lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki.” Beliau bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR Bukhori)
Hadits di atas mengandung beberapa hukum dan pelajaran, di antaranya:
Semoga bermanfaat
Sumber:
Disalin dari Buletin As-Silmi Bogor
Artikel:
www.inilahfikih.com