KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
TUNTUNAN BERKURBAN
Ibadah kurban merupakan salah satu syiar dari syiar-syiar Islam warisan Nabi Ibrohim yang Alloh syariatkan bagi umat Nabi Muhammad . Ibadah kurban adalah ibadah yang ada hubungannya dengan masalah harta, oleh karena itu kurban hanya disyariatkan kepada mereka yang memiliki kemampuan untuk menu-naikannya saja. Kurban mempunyai kedudukan yang agung dalam agama Islam, dengannya seorang hamba dapat mendekatkan diri kepada Alloh .
Hukum berkurban menurut pendapat yang benar adalah wajib berdasarkan firman Alloh dalam surat al Kautsar ayat 2 yang artinya: “Maka dirikanlah sholat untuk Robbmu dan sembelihlah hewan kurban.”
Juga firman Alloh dalam surat al-An’am ayat 162-163: “Katakanlah: sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Robb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Alloh).”
Perlu diketahui, yang ingin dicapai dari ibadah kurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan daging atau darahnya. Alloh berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Alloh, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj [22]: 37)
Yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Alloh harap bukanlah daging dan darah kurban tersebut karena Alloh ti-daklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan tang Alloh harapkan dari kur-ban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (se-lalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Alloh katakan (yang artinya), “ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapai ridho-Nya.” Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berkurban yaitu ikhlas, bu-kan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.
BINATANG YANG BOLEH DIKURBANKAN
Jika tidak ada hewan jantan yang akan dijadikan kurban, maka yang betina pun tidak mengapa sebagaimana sabda Rosu-lulloh : “…Tidak apa-apa bagi kalian yang jantan atau betina.” (HR. Abu Dawud, at Tirmidzi dan an-Nasai; dishohih-kan al-Albani)
WAKTU BERKURBAN
Pelaksanaan menyembelih hewan kurban dimulai setelah sholat ‘Idul Adha dan ber-akhir pada hari ketiga di hari Tasyrik atau tepatnya tanggal 13 Dzulhijjah. Jika ber-kurban sebelum itu, maka wajib diulangi kurbannya atau sesudah waktu yang dise-butkan di atas maka kurbannya batal dan tidak ada nilai kurbannya.
Rosululloh bersabda: “Amalan yang kita lakukan pada hari ini yaitu sholat kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban. Barang-siapa yang melakukan hal itu, maka ia telah sesuai dengan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih hewan kurbannya, maka itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk ke-luarganya, tidak termasuk dari ibadah kurban sama sekali.” (HR. al-Bu-khori)
ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
BEBERAPA HAL YANG BERKAITAN DENGAN KURBAN
HIKMAH BERKURBAN
Terakhir, marilah kita semua berlomba untuk mengamalkan syiar Islam yang sudah mulai ditinggalkan ini, kita berharap kepada Alloh dengan mengamalkan ibadah kur-ban dapat digolongkan menjadi orang-orang yang bertakwa dan bersyukur atas berbagai limpahan nikmat yang Alloh curahkan kepada kita.
Hanya kepada Alloh -lah memohon taufik agar dimudahkan untuk melaksana-kan semua perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Hanya berharap kepada-Nyalah agar setiap amal sholih yang kita lakukan diterima di sisi-Nya karena tiada sekutu bagi-Nya, dan kepunyaan-Nya-lah segala apa yang ada di bumi dan dilangit.
Segala puji bagi Alloh , sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad , keluarga, dan para sahabatnya.
Sumber:
Diambil dari Buletin As-Silmi Bogor
Artikel:
www.inilahfikih.com