ZAKAT FITHRI

ZAKAT FITHRI

Sesungguhnya Alloh  telah mensyari’atkan kepada kaum Muslimin untuk menunaikan zakat fithri pada penghujung bulan Romadhon sebelum pelaksanaan sholat ‘Idul Fithri, sebagai penutup bulan ini.

A. Hukum Zakat Fithri

Zakat Fithri merupakan salah satu kewajiban yang yang telah ditetapkan oleh Rosululloh  kepada kaum Muslimin. Hukum per-kara-perkara yang diwajibkan atau diperintahkan oleh Rosululloh  adalah sama dengan yang diperintahkan atau diwajibkan oleh Alloh . Alloh  berfirman: “Barangsiapa yang menaati Rosul, maka sesungguhnya ia telah menaati Alloh. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. an-Nisa’ [4]: 80)

Alloh  berfirman, “Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kese-satan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. an-Nisa’ [4]: 115)

Juga firman Alloh , “Apa yang diberikan Rosul kepada ka-lian, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh sangat keras hukuman-Nya.” (QS. al-Hasyr [59]: 7)

Zakat fithri diwajibkan kepada orang tua, anak-anak, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka, dan budak dari kalangan kaum Muslimin. ‘Abdulloh bin ‘Umar  berkata: “Rosululloh  mewajib-kan zakat fithri sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang tua dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Adapun janin dalam kandungan, ia ti-dak terkena kewajiban zakat fithri, namun tidak mengapa jika ada yang mau mem-bayarkannya. Dahulu ‘Utsman bin ‘Affan  mengeluarkan zakat fithri atas janin da-lam kandungan.

Orang yang tidak mempunyai kelebi-han harta untuk menafkahi kebutuhannya pada pagi hingga malam hari raya tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fith-rinya. Jika kelebihan harta yang dimiliki seseorang kurang dari satu sho’, maka ia tetap mengeluarkan zakat sesuai dengan kemampuannya. Alloh  berfirman: “Ma-ka bertakwalah kalian kepada Alloh me-nurut kesanggupan kalian dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk diri kalian. Dan barang-siapa yang dipelihara dari kekikiran diri-nya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. at-Taghobun: 16)

Rosululloh  bersabda: “Jika aku me-merintahkan suatu perkara kapada kalian, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

  1. Hikmah Zakat Fithri

Di antara hikmah disyari’atkannya za-kat fithri adalah ia merupakan bentuk per-buatan baik kepada fakir miskin, sekaligus mencegah mereka dari meminta-minta pada hari raya, agar mereka dapat ber-gembira dan bersenang-senang bersama orang-orang kaya sehingga kebahagiaan hari itu dapat dirasakan oleh semua ka-langan. Hikmah lainnya, zakat membuah-kan sifat kedermawanan dan kasih sa-yang, sekaligus menyucikan orang yang berpuasa dari dosa, kekurangan dan ke-sia-siaan. Zakat juga merupakan ungka-pan rasa syukur atas nikmat Alloh , be-rupa kesempurnaan pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Romadhon, meng-hidupkannya dengan mendirikan sholat, dan kemudahan untuk melakukan amal-amal sholih lainnya.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas , ia berkata: “Rosululloh  mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang ber-puasa dari perkara yang sia-sia dan perka-taan kotor, sekaligus untuk memberi ma-kan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat ‘Id maka ia merupakan zakat yang diterima, sedangkan barangsiapa yang menunai-kannya setelah sholat ‘Id maka ia ter-masuk sedekah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

  1. Jenis Zakat Fithri

Perlu diketahui, bahwa harta yang di-jadikan zakat fithri berupa makanan po-kok negeri setempat, yaitu gandum, kur-ma, beras, kismis, keju, dan sebagainya. Dari Ibnu Umar , ia berkata: “Rosulu-lloh  mewajibkan zakat fithri dari bulan Romadhon dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Pada waktu itu, gandum merupakan makanan pokok mereka, sebagaimana di-riwayatkan Abu Sa’id al-Khudri , ia ber-kata: “Dahulu, pada zaman Nabi , kami mengeluarkan satu sho’ makanan ketika hari raya. Pada saat itu, yang menjadi makanan kami adalah gandum, kismis, keju dan kurma.” (HR. al-Bukhori)

Pemberian makan kepada binatang ternak tidak mampu menggantikan posisi zakat fithri. Sebab, Nabi  memerintah-kan untuk memberi makan kepada orang miskin, bukan binatang ternak.

Pakaian, tempat tidur, serta benda-benda lainnya selain makanan pokok ti-dak dapat digunakan untuk membayar zakat fithri. Sebab Nabi  mewajibkan pembayaran zakat fithri dengan makanan pokok. Ketentuan Nabi  tidak boleh dilanggar. Demikian pula, tidak diboleh-kan mengganti makanan dengan uang yang senilai atau seharga makanan karena ini menyelisihi perintah Rosululloh . Nabi  bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan termasuk dari ajaran kami maka ia tertolak.” Disebutkan dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini apa-apa yang bukan darinya maka ia tertolak.” (HR. Muslim)

Alasan lainnya, bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang itu menyelisihi amalan para Sahabat, yakni mereka me-nunaikannya dengan satu sho’ makanan. Nabi  bersabda: “Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku.”(HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)

  1. Ukuran Zakat Fithri

Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ Nabawi. Beratnya mencapai 480 mitsqol atau 2,04 kg gandum yang berkualitas baik. Berat satu mitsqol setara dengan 4,25 gram sehingga 480 mitsqol sama dengan 2.040 gram. Jadi satu sho’ Naba-wi sama dengan 2.040 gram gandum, atau dibulatkan menjadi 2,5 kg.

  1. Waktu Zakat Fithri.

Penentuan waktu wajib zakat fithri ke-tika terbenamnya matahari pada malam hari raya adalah karena ia merupakan sa-at berbuka dari puasa Romadhon, maka zakat tersebut disandarkan kepada waktu berbuka. Oleh sebab itulah, ia disebut za-katul fithri (berbuka) dari Romadhon. Waktu pembayaran zakat fithri terdiri dari dua bagian: waktu yang utama dan waktu yang dibolehkan. Waktu utamanya adalah ketika Shubuh pada hari raya, sebelum dilaksanakannya sholat ‘Id. Dari Abu Sa’id al-Khudri  berkata: “Dahulu, pada zaman Nabi , kami mengeluarkan satu sho’ makanan ketika hari berbuka.” Diri-wayatkan juga dari Ibnu ‘Umar : “Bah-wasanya Nabi  memerintahkan pemba-yaran zakat fithri sebelum orang-orang ke-luar untuk melaksanakan sholat ‘Id.” (HR. Muslim)

Adapun waktu yang dibolehkan, ada-lah satu atau dua hari sebelum hari raya. Dari Nafi’, ia berkata: “Dahulu, Ibnu ‘Umar mengeluarkan zakat fithri atas anak kecil, orangtua, bahkan anak-anakku. Be-liau memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat itu dibe-rikan satu atau dua hari sebelum hari raya.” (HR. al-Bukhori)

  1. Tempat dan Cara Menunaikannya

Tentang tempat pembayarannya, zakat fithri diberikan kepada orang-orang fakir yang ada di tempat sewaktu seseorang terkena kewajiban zakat ini. Kalangan yang berhak menerima zakat fithri adalah orang-orang fakir dan orang-orang yang tidak mampu melunasi hutangnya. Mereka mendapatkan zakat ini sesuai dengan kebutuhan mereka. Dalam hal ini, zakat fithri seseorang boleh dibagikan ke-pada beberapa orang fakir. Demikian pula sebaliknya, zakat fithri yang dibayarkan oleh sekelompok orang juga boleh dibagi-kan kepada satu orang miskin. Sebab, Nabi  menentukan besar zakat fithri dan tidak menentukan jumlah orang yang berhak menerimanya. Allohu a’lam

Sumber:

Diambil dari Buletin As-Silmi Bogor

Artikel:

www.inilahfikih.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *