Shalat Isya’ Yang Afdhal Di Awal Waktu Atau Diakhirkan?

Shalat Isya’ Yang Afdhal Di Awal Waktu Atau Diakhirkan?

Dalam perkara ini ada dua pendapat yaitu;

Pertama: Shalat isya’ yang afdhal adalah di awal waktu. Ini adalah pendapat sebagian ulama ahli fiqih.

Argumen mereka sebagai berikut;

1. Kebiasaan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam adalah melaksanakannya di awal waktu

2. Tidaklah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengakhirkan kecuali pada kondisi-kondisi tertentu atau untuk memberikan contoh atas kebolehan perbuatan ini, atau karena ada udzur.

3. Jika seandainya mengakhirkan shalat isya’ itu lebih afdhal, niscaya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam akan merutinkannya.

Kedua: Shalat isya’ yang afdhal adalah diakhirkan waktunya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Argumennya adalah;

1. Hadits yang berbunyi;

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَعْتَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ بِالْعَشَاءِ  حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اَللَّيْلِ  ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى وَقَالَ:إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

‘Aisyah Radliyallaahu ‘anha berkata: Pada suatu malam pernah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga larut malam. Kemudian beliau keluar dan shalat dan bersabda: “Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.” (Hadits Riwayat Muslim)

2. Tidak merutinkannya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam mengakhirkan shalat isya’ bukan berarti hal itu tidak lebih afdhal, hanya saja khawatir memberatkan ummatnya. Pernah suatu malam beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengakhirkannya lalu berkata:

إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي

“Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.” (HR. Muslim).

Wallahu a’lam

@Abul Fata Murod, Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *