7 Bagian Tubuh Hewan yang Haram Dimakan

7 Bagian Tubuh Hewan yang Haram Dimakan

Dalam kitab Bada’ius Shonai’ Fi Tartibisy Syaroi’ karya Imam ‘Alauddin Abi Bakr Ibn Mas’ud Al-Kasani Al-Hanafi rahimahullah disebutkan;

فصل: وأما بيان ما يحرم أكله من أجزاء الحيوان المأكول فالذي يحرم أكله منه سبعة: الدم المسفوح والذكر والأنثيان والقبل والغدة والمثانة والمرارة لقوله عز شأنه: وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ. وهذه الأشياء السبعة مما تستخبسه الطباع السليمة فكانت محرمة

(Pasal): Adapun penjelasan apa saja yang haram dimakan dari bagian-bagian tubuh hewan, maka yang haram dimakan itu ada 7: 1. Darah yang mengalir saat disembelih (bukan yang terselip di tulang), 2. alat kelamin (hewan jantan), 3. dua testis atau torpedo, 4. Alat kelamin (hewan betina), 5. kelenjar, 6. kandung kemih dan 7. kantong empedu. Berdasarkan firman Allah: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157). 7 bagian tubuh hewan ini tergolong perkara yang menjijikkan atau kotor menurut tabiat yang baik pada manusia, sehingga dihukumi haram. {Kitab Bada’ius Shonai’ Fi Tartibisy Syaroi’ Juz 4 Terbitan Dar Ihyaut Turots Al-Arobi / Muassasah At-Tarikh Al-Arobi Beirut Libanon Halaman 190}

Kitab yang menjadi referensi ini adalah kitab rujukan dalam madzhab Hanafi, karena bisa saja anda merujuk pada madzhab lain yang menghukumi bahwa bagian-bagian tubuh hewan tersebut (selain darah) tidaklah haram, tetapi hanya bersifat makruh. Jadi, boleh saja anda memilih pendapat ulama Hanafi sebagaimana yang kami tampilkan fatwanya atau anda memilih pendapat lain, asalkan anda telah mengilmuinya alias membaca keterangan dari madzhab lain. Wallahu A’lam

@Abul Fata Miftah Murod, Lc

https://t.me/inilah_fikih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *