KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
AMALAN-AMALAN DI BULAN SYAWAL
1. Istiqomah dalam berbagai amal shaleh yang kita lakukan di bulan ramadhan.
Ketika kita di bulan ramadhan sangat antusias dalam melakukan berbagai amal shaleh seperti shalat sunnah, shalat berjamaah, membaca al-qur’an, atau sedekah, maka lakukanlah dan jalankan amal shaleh ini meski ramadhan telah berlalu.
Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi pernah ditanya tentang orang-orang yang (hanya) rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan, maka beliau menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang sangat buruk, (karena) mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan, (hamba Allah) yang shaleh adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah dalam setahun penuh” (Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’arif”).
Para ulama berkata:
كُوْنُوْا رَبَّا نِيِّيْنَ وَلاَ تَكُوْنُوْا رَمَضَانِيِّيْنَ
Jadilah kalian rabbaniyyin (hamba yang selalu ibadah di waktu kapan saja dan di mana saja), dan janganlah kalian jadi romadhoniyyin (antusias beribadah hanya di bulan ramadhan)
2. Puasa sunnah 6 hari di bulan syawal
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺃَﻳُّﻮﺏَ ﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺭِﻱِّ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗْﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺪَّﻫْﺮِ. ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
Dari Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun”. [HR. Muslim]
3. Qadha’ puasa ramadhan bagi yang memiliki hutang puasa
Bagi yang sakit, safar/bepergian, hamil atau menyusui di bulan ramadhan dan tidak mampu berpuasa, maka bulan di syawal sudah bisa mengqadha’ puasa tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Adapun orang yang tua renta, pikun, sakit menahun dan tidak diharapkan kesembuhannya dan tidak mampu puasa, maka cukup membayar fidyah. Setiap satu hari ia tinggalkan puasa maka membayar fidyah berupa satu porsi makan atau beras 1,5 kg. Jika 30 hari maka 30 porsi makan atau beras 45 kg.
4. Menikah atau melangsungkan akad pernikahan
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha istri Nabi shallallahu alaihi wasallam menceritakan:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ: ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ))
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka istri-istri Rasulullah shallallahu alaihi Wasallam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radhiyallahu anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim:
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال، وقد نص أصحابنا على استحبابه، واستدلوا بهذا الحديث
“(Hadis ini) menunjukkan anjuran melakukan akad pernikahan dan melakukan dukhul (menggaulinya) pada bulan syawal. Ulama-ulama madzhab kami (syafiiyah) telah menganjurkannya dengan berdalil hadits ini. ”
5. Kembali semangat bekerja untuk menafkahi keluarga dan membayar hutang jika memiliki hutang.
Bagi seorang suami wajib menafkahi anak dan istri. Ini termasuk amal shaleh yang mulia.
Allah Ta’ala berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).
Rasulullah bersabda:
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِك
“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen)” (HR. Muslim no. 995).
Membayar hutang juga termasuk kewajiban bagi setiap muslim.
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ،فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ،وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِه حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi)
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan Ridha-Nya untuk kita dan keluarga kita semua. Aamiin
@Abul Fata Miftah Murod
Oleh: Abul Fata Murod